Senin, 13 September 2021

Aturan Terbaru PPKM Level 2-3: Bioskop Boleh Buka-Gage ke Tempat Wisata

Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali. Ada sejumlah aturan baru yang diterapkan untuk wilayah PPKM level 2 dan 3.

Pengumuman perpanjangan PPKM itu disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021). PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September.

Dia juga mengumumkan sejumlah aturan baru. Antara lain uji coba pembukaan bioskop dan tempat wisata. Pemerintah menerapkan aturan ganjil-genap di jalan menuju area wisata demi mencegah kerumunan.
Berikut aturan terbaru PPKM level 2 dan 3 yang diatur dalam Inmendagri nomor 42 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali:

Aturan soal Bioskop di Wilayah PPKM Level 3

Kelima: PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

6) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

c) pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;

d) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop;

e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan

f) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Aturan Pembukaan Tempat Wisata di Wilayah PPKM Level 3

k. akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3) anak <12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;

4) daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

5) penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat

Aturan Bioskop di Wilayah PPKM Level 2

Keenam: PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

h. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

3) pengunjung usia <12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

4) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan; dan

6) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar