INDRAMAYU - Seorang ibu tiri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021) sore tega membununuh anaknya dengan menyewa pembunuh bayaran. Polisi berhasil menangkap dua pelaku dan kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan secara maraton karena kematian korban tidak wajar.
Pelaku SA (21) dan SP (24), keduanya warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel. Keduanya digelandang petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu karena ulahnya menghilangkan nyawa seseorang secara terencana yang didalangi oleh ibu tiri yang masih berusia 21 tahun.
Korban bernama MYP sebelumnya ditemukan tewas membusuk dengan kondisi mengapung di Sungai Prawira, Desa Rawa Dalem. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan secara marathon, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan bocah berumur tujuh tahun tersebut.
Mendapat informasi tersebut, aparat Satreskrim Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan kasus dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan bocah yang masih duduk di SD Kelas I tersebut.
“Berbagai peran pelaku untuk mengahibisi sang bocah yakni SP yang bertugas sebagai eksekutor atau algojo untuk membunu korban,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mokhamad Lukman Syarif.
Dari keterangan itulah, polisi akhirnya berhasil menangkap otak pelaku yang merupakan ibu tiri dari bocah tersebut.
Peristiwa pembunuhan ini berawal dari ketidaksukaan sang ibu tiri yakni SA karena sang anak rewel dan kerap minta uang jajan. Dari situlah, sang ibu tiri hingga timbul niat untuk menghabisi nyawa anak tirinya itu dengan membayar pelaku Rp70 ribu rupiah dan sebotol minuman keras.
Sementara itu, selain mengamankan para pelaku, polsi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban dan sepeda motor milik pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam Pasal 340 dan 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar