JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Laura
Aprilya Bakkara menjalani pemeriksaan di
Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap artis peran Shandy Aulia.
Laura melaporkan Shandy atas dugaan
mendistribusikan dan mentransmisikan judi online melalui media elektronik.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 6 jam, penyidik Polda Metro Jaya mencecar Laura dengan 15 pertanyaan.
"Pertanyaannya mungkin di atas 15 ya. Dari pertanyaan yang terkait dengan peristiwa dugaan adanya delik Pasal 27 Ayat 2 mengenai prosedur judi," kata kuasa hukum Laura, Rinaldi, saat ditemui di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan, Rabu (29/9/2021).
Rinaldi mengungkapkan mengapa Laura
melaporkan Shandy Aulia.
"Oknum selebriti in memang melakukan
endorse judi. Itu bertentangan sama hukum positif negara ini. Polisi sangat serius dalam menindak pelaku endorse judi online," kata
Dia berharap agar proses penyelidikan bisa berjalan dengan baik dan dia meminta masyarakat agar terus memantau kasus tersebut.
Untuk diketahui, Laura Aprilya Bakkara
melaporkan Shandy Aulia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan mendistribusikan dan mentransmisikan judi online melalui media elektronik.
Laporan yang dilayangkan pada 26 Agus
2021 itu teregister dengan nomor LP/B/4180/VIl1/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Shandy Aulia dijera dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
Laura juga sempat melaporkan Shandy Aulia ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar