MOTOR Plus-Online.com - Asyik gak perlu bawa STNK, BPKB, KTP asli bisa bayar pajak kendaraan, cukup lewat HP saja brother!
Biasanya untuk bayar pajak kendaraan, brother pasti mengurus ke kantor Samsat kan?
Ternyata brother bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu ke Samsat dan bawa STNK, BPKB, KTP asli loh dengan menggunakan HP saja.
Dengan HP, brother bisa bayar pajak kendaraan sambil duduk manis atau rebahan dari rumah.
Apalagi di masa saat penerapan PPKM yang masih berlangsung sampai sekarang, jadi bikers tidak perlu ke luar rumah.
Cocok juga untuk brother yang mager alias males gerak ke Samsat buat mengurusnya.
Aplikasi ini resmi dikeluarkan oleh Polri, jadi brother tidak perlu khawatir.
Aplikasi yang dirilis Korlantas Polri ini bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Signal merupakan aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).
Hanya sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.
Berikut daftar provinsi :
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Jawa Timur
6. Bali
7. Sumatera Barat
8. Riau
9. Kepulauan Seribu
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tenggara
14. Sulawesi Barat
15. Nusa Tenggara Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar