TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Fauzi (50) tega menganiaya kakak kandungnya, M Nur Badaruddin (58) hingga tewas.
Penganiayaan itu terjadi hanya karena pohon kelapa yang ditanam pelaku ditebang oleh korban.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Plaju, Iptu Abul Wahab membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan, sedangkan korban sedang dibawa ke RS Bhayangkara Palembang," katanya, seperti dilansir Tribun Sumsel.
Pembunuhan itu bermula pada Senin (20/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Saat itu, korban menebang pohon kelapa yang ditanam pelaku.
Pelaku yang merasa sudah menanam pohon itu sejak masih bibit tidak senang ketika ditebang.
Keributan pun tak terhindarkan, pelaku yang membawa senjata tajam kemudian mengejar kakaknya.
Ibu korban, Romlah, sempat berusaha melerai keributan dengan menangkis senjata tajam yang dibawa pelaku.
Namun, pelaku malah melempar kursi hingga korban pingsan.
Tak sampai di situ, Fauzi yang masih emosi lalu mengambil sebilah bambu panjang.
"Saya tangkis, tapi Fauzi tetap beringas, pas kakaknya jatuh dia tusuk kakaknya pakai satang (bambu) di paha, saya yang sempat menangkis juga kena bambu," ungkap Romlah.
Sementara itu, menurut keterangan tetangga, korban dan pelaku memang kerap terlibat keributan.
"Saya dulu tinggal dekat rumah Fauzi, suka dengar mereka ribut," katanya kepada Tribun Sumsel.
Selama kurang lebih dua bulan terakhir, kata pria itu, korban diusir dari rumah adiknya.
"Mereka awalnya tinggal serumah, di rumah Fauzi. Lalu karena sering bertengkar kakaknya diusir dari rumah dan tinggal ngontrak sama keluarganya," paparnya.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Motif sakit hati karena pohon kelapa yang diklaim milik pelaku ditebang korban."
"Penyidik sekarang masih mengembangkan kasus ini. Jenazah korban juga sudah diperiksa," kata Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani, seperti dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar