Selasa, 28 September 2021

Pemutihan Pajak di Sumsel Akan Mulai Lagi Hingga 31 Desember 2021

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak untuk masyarakat Sumsel.

"Iya kita akan lakukan pemutih pajak kendaraan bermotor," kata Gubernur Sumsel Herman Deru saat diwawancarai usia Pembukaan Bazar UMKM Bersama Sumsel Maju di Garden Rambang Semesta Palembang, Selasa (28/9/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemutih pajak kendaraan bermotor ini mau nunggak sehari, setahun, dua tahun, tiga tahun dan seterusnya maka dendanya akan dihapuskan.

"Sebelumnya memang kita sudah pernah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun belum maksimal, sehingga kita putihkan pajak kendaraan ini agar lebih maksimal lagi," kata Herman Deru.

Menurut Deru, dengan dilakukan pemutih pajak kendaraan juga sebagai pelayanan yang diberikan untuk memulihkan ekonomi.

Supaya pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda-denda administratif.

Sebagai informasi pemutih pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

Pemutih pajak kendaraan bermotor berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.

Lalu penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.

Sementara itu Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan, tetap optimis bisa mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang ditentukan.

"Hingga akhir September, target pendapatan asli daerah (PAD) untuk lima jenis sektor pajak diharapkan terealisasi 75 persen," katanya.

Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), target tahun ini sebesar Rp 958,7 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 926,3 miliar, pajak air permukaan (PAP) Rp 12 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 827 miliar dan pajak rokok Rp 528 miliar. Total target PAD yang ditetapkan mencapai Rp 3,23 triliun.

Sebelumnya, beredar informasi terkait program Pemutihan Pajak beredar di grup-grup WhatsApp, Selasa (28/9/2021).

Tertulis dalam pesan yang beredar, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan kembali memberikan keringanan pajak.

Keringanan berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif

Kedua, Penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor, serta ditambah denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar