Ilustrasi belanja di supermarket. Mulai 14 September 2021 masuk supermarket wajin menggunakan aplikasi PeduliLindungi, begini alurnya.
TRIBUN-BALI.COM - Mulai 14 September 2021 masuk supermarket wajin menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk itu, pengunjung harus menginstal aplikasi PeduliLindungi untuk bisa belanja dan masuk supermarket.
Syarat lainnya adalah wajib sudah melakukan vaksin untuk bisa masuk supermarket.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yakni Nomor 39, 40, dan 41 pun diterbitkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap masa perpanjangan PPKM kali ini.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa 7 September 2021, dalam Inmendagri Nomor 39/2021.
Terdapat penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan.
Masyarakat pun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket dan hypermarket selama masa perpanjangan PPKM ini.
Aturan ini disebut akan mulai berlaku sejak 14 September 2021.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.
Tak hanya itu, waktu operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi.
Waktu operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal mencapai 50 persen.
Akan tetapi, pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis.
Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," lanjutan bunyi dari Inmendagri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali menunjukkan penanganan pandemi Covid-19 terus mengalami perbaikan.
Luhut menjelaskan, perbaikan itu ditandai dengan semakin sedikitnya kabupaten atau kota yang berstatus level 4.
Dia pun menambahkan, hasil evaluasi pada 5 September 2021 menunjukkan, hanya 11 kabupaten atau kota dari sebelumnya berjumlah 25 kabupaten atau kota di Jawa-Bali yang kini masih berstatus level 4.
Dikutip dari Kompas.com dalam artikel Bersiap 3 Hari Lagi, Masuk Supermarket Wajib Gunakan PeduliLindungi, begini cara masuk supermarke dengan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut ini alur bagi Anda yang ingin berbelanja ke supermarket dengan adanya syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
1. Unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi lewat PlayStore atau Apps Store.
2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi penyimpanan dan kamera.
3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel atau email dan nomor KTP (NIK).
4. Jika akun sudah terdaftar lakukan login dengan ponsel atau email.
5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi.
6. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftarkan atau bisa melalui email yang terdaftar.
7. Setelah login, tampilan awal PeduliLindungi akan muncul.
Beberapa menu seperti pendaftaran vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary perjalanan dan paspor digital juga ada di dalam aplikasi tersebut.
Penggunaan aplikasi untuk masuk ke supermarket kemungkinan sama dengan penerapannya di pusat perbelanjaan atau mal.
Sehingga pengunjung cukup melakukan scan Code yang ada di depan pintu masuk supermarket.
Jika Anda sudah divaksin Covid-19, maka informasi mengenai vaksinasi dan lokasi vaksin akan muncul dan dapat ditunjukkan kepada petugas.
Namun jika belum divaksin, Anda tidak bisa masuk ke supermarket meski telah menggunakan aplikasi tersebut, hal ini karena data sertifikat vaksin telah direkam oleh aplikasi tersebut.
(Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Muhamad Syahrial/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar