TARAKAN - Berniat melepas rindu kepada sang ayah yang telah bercerai dengan ibunya, gadis remaja 15 tahun malah diperkosa pelaku saat tertidur. Korban diancam akan dibunuh jika tak memenuhi kemauan ayahnya.
Mirisnya lagi, korban kembali mengalami pemerkosaan sebanyak 2 kali oleh sang kakak yang masih berusia 17 tahun.
Pemerkosaan terbongkar setelah ibu kandungnya melihat gelagat aneh dari putrinya. Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sang ayah berinisial SM (48) merupakan buruh bangunan, warga Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Dia ditangkap Sat reskrim Polres Tarakan usai dilaporkan istrinya karena memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan asusila SM dilakukan pada Juli hingga November 2021 setelah keluarga besar korban melihat perubahan sikap dan mendesak pengakuan dari si korban.
Ibu kandungnya melaporkan, korban diperkosa berkali-kali di rumah sang ayah di bawah ancaman akan dibunuh kalau tidak memenuhi permintaannya.
Korban tidur atau bermalam di rumah pelaku SM untuk mengobati rindunya kepada orangtua karena pelaku SM sudah bercerai dengan ibu si korban.
Pelaku memperkosa sang anak karena nafsu birahinya naik melihat kemolekan sang anak. Sementara korban mengalami pemerkosaan dari sang kakak kandung yang berusia 17 tahun sebanyak 2 kali di salah satu rumah di bilangan Jalan Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat dengan ancaman juga akan dibunuh.
Informasi yang diterima, ibu kandung dan ayahnya sudah bercerai sejak korban berusia dua bulan. Kemudian, korban tinggal dengan ibunya, kakaknya tinggal dengan si ayah.
Polisi kini sudah meminta pendampingan dari psikolog untuk trauma healing. Korban, sementara ini masih tinggal dengan ibunya dengan pengawasan ketat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, kedua tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sejumlah Rp5 miliar. Untuk kakak kandungnya akan juga dikenakan dengan peradilan anak karena usianya masih 17 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar