Rabu, 01 Desember 2021

Heboh Pemecatan Sri Mulyani, Berapa Jumlah Pemotongan Anggaran MPR yang Sebenarnya?

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bikin heboh. Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mendesak agar Sri Mulyani dicopot gegara terus memotong anggaran MPR dan kerap membatalkan rapat.

Ketua MPR Bambang Soesatyo juga menyebutkan bahwa Sri Mulyani tidak menghargai hubungan antar lembaga lantaran kerap tidak menghadiri undangan untuk membahas refocusing anggaran MPR.

Kisruh ini berkaitan dengan anggaran MPR yang jumlahnya disebutkan terus menurun. Lantas, berapa sebenarnya anggaran MPR dari tahun ke tahun?
Mengutip Buku III Himpunan RKA/KL Tahun Anggaran 2021, Rabu (1/12/2021), dari tahun 2016 sampai 2020, anggaran MPR mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0,9%.

"Peningkatan signifikan terjadi pada tahun 2018 dimana MPR mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1.040,2 miliar," demikian tulis buku tersebut.

Kemudian, pada tahun 2020, karena adanya pandemi Covid-19, anggaran MPR memang turun karena terkena refocusing dan atau realokasi sebagai bentuk burden sharing. Dikutip dari lama resmi mpr.go.id, Ketua MPR menyebutkan anggaran MPR tahun 2020 turun dari Rp603,67 miliar menjadi Rp576,12 miliar.

Di buku III Himpunan RKA/KL tertulis, pada tahun 2021, anggaran MPR tercatat mencapai Rp750,9 miliar yang bersumber dari rupiah murni. Dari total anggaran tersebut, 15,9% digunakan untuk belanja pegawai, 83,5% digunakan untuk belanja barang dan 0,5% untuk belanja modal.

Sementara dalam APBN Tahun Anggaran 2022, alokasi anggaran MPR kembali turun menjadi Rp 695,7 miliar. Untuk tahun 2022 ini, alokasi anggaran MPR digunakan untuk program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan sebesar Rp 445,4 miliar.

Selain itu, Rp 250,3 miliar digunakan untuk membiayai gaji, tunjangan dan operasional pimpinan MPR, honorarium staf khusus pimpinan, tenaga ahli pimpinan dan fraksi atau kelompok, serta keperluan publikasi dan peliputan dan beragam kegiatan teknis dan administrasi Sekjen MPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar