Kamis, 09 Desember 2021

Guru di SD Patomuan Cilacap, Cabuli 15 Siswanya saat Jam Istirahat

CILACAP - Berlaku cabul pada 15 muridnya, guru agama di salah satu SD Negeri di Rawaapu, Patimuan Cilacap, berinisial MA ditangkap anggota Polsek Patimuan, Cilacap. Justru yang membuat gempar masyarakat Cilacap, karena siswi yang menjadi korban aksi bejadnya itu mencapai 15 orang.

“Dan aksi pencabulan itu dilakukan di sekolahnya, pada saat jam istirahat,”ujar Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiyantoro melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantin Baba, Kamis (09/12/2021).

Kasus itu, kata Rifeld, terungkap berawal dari adanya pengaduan orangtua salah satu korban, yang menyatakan anaknya yang siswi SD di Patimuan itu mengalami penyakit psikhis, dan trauma. Diduga siswi itu menjadi korban perbuatan jahat guru agamanya.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Patimuan bersama Unit PPA Pokres Cilacap melaksanakan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan itu, dugaan tersangkanya mengarah ke MA Guru Agama di sekolah itu. Kemudian MA berhasil diamankan untuk dimintai keterangannya. Dari hasil penyelidikan itu diketahui jumlah siswi yang menjadi korban 15 orang.

“Jadi modus operandi tersangka itu memanfaatkan setiap jam istirahat, tersangka dan korbannya tetap berada di dalam kelas, sehingga tersangka dapat dengan mudah mencabuli korbannya. Dengan cara memeluk korban, kemudian menggerayangi tubuh bagian terlarangnya, untuk menyalurkan hasrat birahi tersangka,”lanjutnya.

Untuk melanjutkan kasus tersebut telah diamankan pula, sejumlah barang bukti terdiri sepotong baju batik warna Merah ( Seragam Guru ), sepotong celana kain warna hitam (Seragam Guru), 5 potong rok warna Merah ( Seragam Sekolah ), 2 potong baju warna putih ( Seragam Sekolah ) dan 3 potong baju batik warna Merah ( seragam Sekolah ).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar