Sebelumnya, pada kalender bulan Oktober 2021, hari libur Maulid Nabi jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021. Kemudian, pemerintah mengundurnya menjadi Rabu 20 Oktober.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, belum lama ini.
Perubahan ini tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan MenPAN RB.
Alasan lain perubahan daftar tanggal merah adalah untuk menghindari long weekend, yang berisiko mengakibatkan orang beramai-ramai liburan atau travelling. Kerumunan ini berisiko meningkatkan penularan dan jumlah kasus corona.
Muhadjir menegaskan, pemerintah dalam mengubah tanggal merah, khususnya yang terkait keagamaan tidak dilakukan secara sembarangan.
Perubahan hanya dilakukan pada peringatan yang tidak memiliki ritual ibadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar