TRIBUNSUMSEL.COM - Pinjaman online ilegal kini tengah marak terjadi di Indonesia.
Mudahnya syarat melakukan pinjaman membuat sejumlah orang tertarik.
Namun, belakangan ini marak bermunculan pinjaman online ilegal.
Salah satu buktinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.
Karena itu, jika Anda berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui terlebih dulu.
Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.
Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Jika Anda sudah terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal karena angsuran tidak lancar, Anda tak perlu takut.
Anda bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id
2. OJK:
Hotline: 157
WA: 08115715715
email: konsumen@ojk.go.id
3. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545
Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspxBuka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJKAnda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
Kemudian kirim pesan
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Presiden Ikut Resah
Presiden Jokowi juga ikut resah atas maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata Jokowi.
Jokowi kemudian meminta OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.
Ia turut meminta perkembangan ini untuk difasilitasi secara sehat agar dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Jokowi mengatakan Indonesia berpotensi besar menjadi pemain utama dalam sektor digital setelah China dan India.
Ia berharap ini dapat membawa Indonesia menjadi ekonomi terbesar ketujuh di dunia pada 2030.
"Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital, setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," ujarnya.
Selain memiliki mitigasi risiko yang kuat, OJK juga diminta mendorong inklusi yang dibarengi dengan literasi keuangan agar tercipta ekosistem pembiayaan keuangan yang bisa diakses oleh berbagai pihak.
"Agar kemajuan inovasi keuangan digital memberikan manfaat kepada masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ucap Jokowi.
Tidak hanya untuk memanfaatkan jasa keuangan, ini juga demi memfasilitasi wirausaha masyarakat dengan risiko yang rendah.
"Oleh karena itu saya minta seluruh industri jasa keuangan untuk melaksanakan program literasi keuangan dan literasi digital mulai dari desa, mulai dari pinggiran," ujarnya.
Terkait pesan Jokowi itu, Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan OJK terus berupaya melakukan pemberantasan pinjol ilegal melalui Satgas waspada Investasi yang beranggotakan 12 Kementerian Lembaga.
Langkah yang dilakukan meliputi langkah preventif dan represif.
"Dalam langkah preventif, Satgas Waspada Investasi melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal," kata Tongam, Senin (11/10/2021).
Satgas Waspada Investasi, kata Tongam, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan peminjaman dana kepada pinjol ilegal.
Dia juga meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu jenis pinjaman online resmi di website OJK.
"Kami meminta masyarakat agar tidak mengakses aplikasi pinjol ilegal apabila ingin meminjam secara online. Pinjam hanya pada pinjol yang terdaftar di OJK yang dapat dicek di website ojk.go.id," terangnya.
Sementara itu, langkah represif juga dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan dengan menghentikan kegiatan pinjol ilegal, mengumumkan ke masyarakat, memblokir situs dan aplikasinya, serta menyampaikan laporan informasi ke Polri.
Adapun tren pinjol ilegal yang dihentikan kegiatannya sejak tahun 2018 sebanyak 404, 2019 sebanyak 1.493, 2020 sebanyak 1.026, 2021 sebanyak 442.
"Penurunan ini sebagai dampak dari pemberantasan yang masif dari Satgas Waspada Investasi dan juga semakin meningkatnya literasi masyarakat," kata Tongam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar