BANGKAPOS.COM -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai 18 Oktober 2021.
Menyusul kebijakan PPKM tersebut, syarat perjalanan udara termasuk yang paling ingin diketahui publik.
Ternyata, untuk pelaku perjalanan udara di wilayah Jawa dan Bali tak perlu lagi PCR asal sudah melakukan dua kali vaksinasi.
Bagi yang baru vaksinasi satu kali, harus menunjukkan tes negatif PCR.
Tetapi bila Anda pelaku perjalanan dari luar Jawa dan Bali, tetap harus melakukan PCR.
Sementara pelaku perjalanan udara dari Jawa dan Bali ke Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua harus menunjukkan hasil tes PCR.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 48 tahun
2021 sebagai dasar aturan perpanjangan PPKM sampai 18 Oktober 2021.
Pelaku perjalanan domestik di Jawa Bali dan Madura yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa
dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan
hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sementara untuk pelaku perjalanan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB, Maluku dan Papua, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan
mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dankereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan
kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke
Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
Selama pandemi masih ada, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diberlakukan.
Syarat penerbangan ini berlaku untuk semua maskapai tanpa kecuali.
Artinya grup maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya Air wajib mematuhi aturan tersebut.
Sejauh ini, vaksinasi dan PCR belum bisa lepas dari syarat penerbangan domestik di Indonesia.
Tak perlu PeduliLindungi
Dikutip dari kompas.com, pemerintah memperbarui aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor mulai awal Oktober 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar