Tampilkan postingan dengan label Lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lampung. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Desember 2021

Kota Metro Lampung Berhasil Mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) Melalui Program JKN-KIS

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh masyarakat di Kota Metro, Lampung, kini telah tercakup layanan kesehatan dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kondisi ini membuat Kota Metro menjadi daerah pertama di Lampung yang mampu mewujudkan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) bagi warganya.

Keberhasilan Kota Metro tersebut diapresiasi Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun. Terwujudnya UHC di Kota Metro diharap dapat menjamin akses layanan kesehatan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. David berharap keberhasilan Kota Metro bisa dicontoh daerah lain.

"Kita ketahui kontribusi pemerintah pusat sudah cukup besar, namun masih ada masyarakat yang belum ter-cover Program JKN-KIS. Tanpa uluran tangan dari pemerintah daerah, UHC tidak akan tercapai. Diharapkan juga, UHC yang telah dicapai ini bukan hanya pada cakupan jumlah kepesertaan saja namun mendorong dengan optimalisasi serta pemerataan kualitas layanan pada fasilitas kesehatan," kata David dalam siaran resmi, Senin (13/12/2021).

David berkata, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan. Salah satunya, upaya dilakukan melalui peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital bagi badan usaha, pemerintah daerah dan sektor informal.

BPJS Kesehatan juga bersinergi dengan pemda untuk mendorong terwujudnya UHC. Selain itu, BPJS Kesehatan aktif berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk meningkatkan jumlah pendaftaran peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) secara kolektif, atau berpartisipasi dalam program inovasi pendanaan masyarakat Peduli JKN.

Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin berkata, saat ini pemerataan akses kesehatan merupakan hal yang terus diupayakan oleh Pemkot Metro. Menurutnya, UHC program JKN-KIS merupakan langkah yang tepat untuk mewujudkan hal tersebut.

"Semoga dengan pencapaian UHC ini menjadi pemicu semangat seluruh stakeholder di Kota Metro sesuai peran dan tugasnya masing-masing. Pemerintah Kota Metro dan DPRD Kota Metro akan bersama-sama mewujudkan UHC di tahun 2022 dan menyukseskan penyelenggaraan program JKN-KIS," kata Wahdi.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Wahyudi Putra Pujianto mengungkapkan, capaian kepesertaan JKN-KIS di Kota Metro hingga Desember adalah 165.279 jiwa atau 95,57% dari jumlah penduduk berdasarkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) Semester I/2021.

Dari jumlah tersebut, peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 20%, Pekerja Penerima Upah (PPU) 29%, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 18%, Bukan Pekerja (BP) 2%, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemda (PBPU dan BP Pemda) 27%.

Hingga 1 November 2021, jumlah peserta JKN-KIS di level nasional telah mencapai 226,4 juta jiwa atau 83,18% dari total penduduk. Terdapat 5 provinsi (DKI Jakarta, Aceh, Papua Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur), 118 kabupaten dan 49 kota di Indonesia yang telah mencapai UHC atau menyediakan cakupan kesehatan bagi 95% dari total penduduk yang terlindungi oleh program JKN-KIS.

Selasa, 28 September 2021

Kangen Makan Bakso Sony? Bakso Sony Boleh Buka Kembali, Ini Persyaratannya

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polemik pajak dan tapping box antara Pemkot Bandar Lampung dan Manajemen Bakso Son Haji Sony (Bakso Sony) belum mencapai titik kesepakatan. Pasalnya pihak Bakso Sony kekeh pakai cash register, Selasa (28/9).

Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Kota Bandar Lampung M Umar saat diwawancarai awak media bersama Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi. Pada prinsipnya, kata Umar, pihak manajemen Bakso Sony bersedia mentaati peraturan atau pun ketentuan hukum yang berlaku, yakni bersedia menggunakan tapping box.

"Mereka masih diskusi internal (soal pakta integritas). Pada prinsipnya sudah mencapai titik temu, bahwasanya mereka akan taat azaz hukum yang berlaku," kata Umar.

Dalam praktek penjualannya, Bakso Sony melakukan dua sistem, yakni makanan siap saji, dan frozen food untuk oleh-oleh. Yang dikenakan pajak atau pun harus tercatat pada tapping box adalah makanan siap saji, sedangkan frozen food tidak dikenakan pajak melalui tapping box.

"Mereka ada dua sistem penjualan produk, ada yang kemasan atau oleh-oleh itu tidak kena pajak (melalui tapping box), dan itu sedang dibahas metodenya. Untuk yang frozen food kita tidak campur tangan," ujarnya.

Maka, lanjut Umar, harus ada pemisahan antara produk frozen food dan produk makan di tempat. Sementara untuk persoalan tapping box menurut Umar sudah clear, tinggal aplikasinya saja.

"Tapping box clear, tinggal bagaimana aplikasinya. Karena ada satu kegiatan tak kena pajak dan ada yang kena pajak, ini yang harus dibedakan. Setelah clear itu selesai, mereka bisa buka kembali," lanjutnya.

Di sisi lain, tunggakan atau pun kekurangan pajak yang harus dibayarkan oleh Bakso Sony akibat tisak mengoptimalkan pemakaian tapping box masih dalam proses audit oleh BPPRD. Sebelumnya, BPPRD menaksir besaran pajak restoran yang harus dibayar oleh Bakso Sony setiap bulannya mencapai Rp 500 juta, sementara yang dibayarkan sejak tahun 2018 berkisar Rp 120-130 juta.

"Untuk kekurangan pajak tunggu audit dari BPPRD. Berapa sebenarnya kekurangan pembayaran pajaknya sedang diaudit oleh tim," jelasnya.

Di saat yang sama, Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi memberikan kode angin segar untuk Bakso Sony dapat membuka kembali gerainya. "Kalau bersedia tandatangan pakta integritas mau pakai satu alat tapping box, kita buka (gerai Bakso Sony). Dengan catatan pakai alat tapping box dari Pemkot saja," tegasnya.

Yanwardi juga menjelaskan bahwa alat tapping box yang dipasang oleh Pemkot Bandar Lampung di setiap gerai atau pun restoran sudah dapat memisahkan mana transaksi yang kena pajak dan tidak kena pajak. "Frozen food itu tidak dipungut pajak okeh Pemkot, atau tidak harus melalui tapping box. Alat itu bisa memisahkan mana yang kena pajak atau tidak. Tapi mereka tetep kekeuh pakai alat sendiri, ini yang nggak ketemu," tutup Yanwardi. (*)