Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Desember 2021

Tembus Target Penerimaan Pajak 100%, Pegawai Pajak Terima Tunjangan Kinerja Hingga 100 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya berada di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dipastikan akan mendapatkan 'hadiah' setelah berhasil mencapai target penerimaan 100%, setidaknya dalam beberapa tahun terakhir.

Kado yang dimaksud berupa tunjangan yang diberikan berdasarkan penerimaan pajak yang tembus target pada tahun ini. Per 26 Desember, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp 1.231,87 triliun atau 100,19% dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Tunjangan PNS DJP ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2017. Pasal 3b menyebutkan pemberian tunjangan kinerja mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai.

Pasal 4 menjelaskan pembayaran tunjangan kinerja dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 3O$% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.

Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP dipastikan akan menerima tukin penuh yakni 100% dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sesuai dengan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan kondisi ini, maka sudah dipastikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan tunjangan lebih dari Rp 100 juta.

Jumat, 19 November 2021

Pajak Di era Presiden Jokowi Bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak di era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalami banyak perubahan. Apalagi setelah diberlakukannya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hal yang cukup signifikan adalah penegakan hukum pidana. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pelaksana lebih mengutamakan pelunasan tagihan ketimbang memproses lewat hukum pidana.

"Kita mengedepankan pemulihan kerugian," ungkap Kick Off Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11/2021).

"Jadi kita tujuan sebenarnya bukan untuk menghukum orang, tapi meminta supaya complain dikedepankan. Complain artinya penerimaan pajak. Kalau istilahnya ada teledor dan sengaja kita ultimum remidiumnya adalah kamu bayar pajaknya dulu, karena saya tidak dalam hal ini bertujuan untuk menghukum secara kriminal," jelasnya

Akan tetapi, lanjut Sri Mulyani, apabila tahapan tersebut juga tidak dijalankan, maka mau tidak mau diteruskan ke proses hukum.

"Kalau sudah keterlaluan ya ada pasalnya. Namun di sini dikedepankan pemulihan kerugian negara dulu," tegasnya.

Sanksi Pajak Diringankan

Keringanan sanksi pajak juga diwujudkan oleh Sri Mulyani. Menurutnya, sanksi yang berlaku sesuai HPP lebih realistis ketimbang sebelumnya.

"Dulu UU KUP sanksinya tidak berprikemanusiaan adil dan beradab. Karena sanksi PPh kurang bayar 50%, PPh kurang potong 100%," paparnya.

Kini sanksinya adalah pertama, untuk sanksi pemeriksaan PPh kurang dibayar yang dalam UU KUP yang lama diberikan sanksi 50%, maka di UU terbaru ini sanksi yang diberikan hanya sanksi bunga per bulan dengan suku bunga acuan dan tambahan penalti 20%.

Kedua, untuk sanksi pemeriksaan kurang dipotong yang pada UU lama dikenakan 100%, maka di UU HPP terbaru hanya dikenakan sanksi bunga per bulan dengan suku bunga acuan + penalti 20%.

Ketiga, untuk sanksi pemeriksaan PPh dipotong tetapi tidak disetor yang tadinya 100% diturunkan menjadi lebih rendah di UU terbaru menjadi hanya 75% saja.

Keempat, begitu juga dengan sanksi pemeriksaan PPN dan PPnBM kurang dibayar diturunkan dari 100% menjadi 75%.

"Kami sekarang terapkan azas keadilan, kalau anda kutip pajak dan tidak disetorkan kita akan katakan anda salah, jadi uang yang harus disetorkan plus bunga sesuai bunga market. Plus sedikit hukuman, kan fair dong," kata Sri Mulyani.

Jumat, 08 Oktober 2021

Sri Mulyani di Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan ini ada perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, termasuk karyawan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memaparkan daftar tarif pajak penghasilan dalam UU baru, yang dibagi dalam lima lapisan, berdasarkan kisaran penghasilan tahunan seseorang.

"Besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak diubah, tetap Rp 54 juta per tahun. Yang diubah dalam UU HPP adalah pemihakan kepada mereka yang pendapatannya kecil," ujar Sri Mulyani dalam pernyataannya, Kamis (7/10/2021).

Dalam UU baru yang mulai berlaku 2022 ini, penghasilan kena pajak (PKP) yang dikenakan tarif 5% diperlebar dari mereka yang berpenghasilan Rp 50 juta/tahun menjadi Rp 60 juta/tahun. Kemudian, pemerintah mengenakan pajak lebih tinggi yakni 35% bagi orang kaya berpenghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun.

Ini memberikan keberpihakan ke masyarakat yang berpendapatan rendah dan mencipatakan bracket baru, yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi membayar lebih tinggi. Inilah azas keadilan dan gotong royong," ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Bank Dunia ini memaparkan contoh perhitungan PPh baru untuk mereka dengan gaji Rp 5 juta/bulan, Rp 9 juta/bulan, Rp 10 juta/bulan, hingga Rp 15 juta/bulan.

Berikut perhitungannya dibandingkan dengan UU pajak yang terdahulu: